Meninjau Dampak Otonomi Daerah
Tonggak semangat otonomi daerah sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2001. UU Tahun 2004 adalah revisi terbaru yang digunakan sebagai payung hukum pelaksanaan otonomi daerah hingga sekarang. Bisa dibilang, sudah hampir satu dekade desentralisasi kekuasaan diterapkan di Indonesia dalam atmosfer era reformasi.
Dalam analisis The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP), perjalanan desentralisasi dan otonomi daerah dewasa ini cenderung mengalami penurunan kualitas. Menurut JPIP, titik permasalahan terletak pada landasan hukumnya. Materi UU 32 Tahun 2004 dan Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinilai mengandung upaya-upaya resentralisasi.
Studi tentang manfaat-manfaat desentralisasi telah dilakukan sejak tahun 1950-an. Salah satu yang menarik, adalah dikemukakannya manfaat potensial (potential benefit) dari desentralisasi. Pertama, desentralisasi akan menghasilkan efisiensi ekonomi. Sebagai akibat desentralisasi kewenangan, maka daerah bukan menjadi satu-satunya penyedia barang publik di tingkat lokal. Pada saat yang sama akan banyak institusi lokal yang berkompetisi.
Daerah juga juga akan memiliki kemampuan lebih dalam memobilisasi pendapatan daerah. Karena kapisitas lokalnya, maka daerah dapat mengetahui dengan tepat potensi pendapatannya (Ebel dan Vaillancourt,2001).
Otonomi daerah juga berpotensi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Daerah menjadi lebih responsif atas kebutuhan dan permintaan warganya (Kulliposa, dikutip dari Turner dan Hulme, 1997). Dengan modal kedekatan secara geografis dan kultur sosiologis, daerah lebih mampu memahami warganya.
Manfaat lainnya, adalah meningkatnya kehidupan politik lokal. Para teoretisi mengasumsikan desentralisasi akan menyuburkan demokrasi lokal. Desentralisasi dinilai sebagai cara untuk mentransfer kekuatan politik kepada seluruh masyarakat (Tocqueville dan Mill). Sehingga memungkinkan masyarakat mempraktikannya dalam lingkup daerah mereka (Kulipossa, 2004).
Ironisnya, di tengah banyaknya harapan positif penyelenggaraan desentalisasi kekuasaan dan otonomi daerah, ternyata juga banyak terjadi ekses yang destruktif. Sebagai contoh, kasus korupsi Bupati Bondowoso, Ismunarso, yang terungkap Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). Begitu juga yang terjadi di Kutai Kartanegara.
Kewenangan lebih yang dimiliki kepala daerah justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. Mereka telah merugikan keuangan negara dan mencederai legitimasi masyarakat. Otonomi daerah telah melahirkan raja-raja kecil di daerah, yang menambah daftar panjang kasus korupsi di negeri ini.
Pijakan Konsep
Desentralisasi mengisyaratkan langkah maju tatanan pengelolaan pemerintahan di Indonesia. Dalam kebijakan yang tertuang pada pasal 1 butir 7 UU Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hubunga kekeuasaan di Indonesia dilakukan secara horizontal dan vertikal. Secara horizontal, hubungan kekuasaan terjadi antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Read more…
