<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lontara Luwu Timur</title>
	<atom:link href="http://lontaralutim.com/?feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://lontaralutim.com</link>
	<description>Informasi Terbaru Seputar Kabupaten Luwu Timur</description>
	<lastBuildDate>Wed, 27 Jan 2010 05:37:30 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>DESENTRALISASI KORUPSI</title>
		<link>http://lontaralutim.com/?p=138</link>
		<comments>http://lontaralutim.com/?p=138#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Jan 2010 05:33:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lontaralutim.com/?p=138</guid>
		<description><![CDATA[Meninjau Dampak Otonomi Daerah
Tonggak semangat otonomi daerah sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2001. UU Tahun 2004 adalah revisi terbaru yang digunakan sebagai payung hukum pelaksanaan otonomi daerah hingga sekarang. Bisa dibilang, sudah hampir satu dekade desentralisasi kekuasaan diterapkan di Indonesia dalam atmosfer era reformasi.
Dalam analisis The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP), perjalanan desentralisasi dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Meninjau Dampak Otonomi Daerah</strong></p>
<p>Tonggak semangat otonomi daerah sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2001. UU Tahun 2004 adalah revisi terbaru yang digunakan sebagai payung hukum pelaksanaan otonomi daerah hingga sekarang. Bisa dibilang, sudah hampir satu dekade desentralisasi kekuasaan diterapkan di Indonesia dalam atmosfer era reformasi.<br />
Dalam analisis The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP), perjalanan desentralisasi dan otonomi daerah dewasa ini cenderung mengalami penurunan kualitas. Menurut JPIP, titik permasalahan terletak pada landasan hukumnya. Materi UU 32 Tahun 2004 dan Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinilai mengandung upaya-upaya resentralisasi.<br />
Studi tentang manfaat-manfaat desentralisasi telah dilakukan sejak tahun 1950-an. Salah satu yang menarik, adalah dikemukakannya manfaat potensial (potential benefit) dari desentralisasi. Pertama, desentralisasi akan menghasilkan efisiensi ekonomi. Sebagai akibat desentralisasi kewenangan, maka daerah bukan menjadi satu-satunya penyedia barang publik di tingkat lokal. Pada saat yang sama akan banyak institusi lokal yang berkompetisi.<br />
Daerah juga juga akan memiliki kemampuan lebih dalam memobilisasi pendapatan daerah. Karena kapisitas lokalnya, maka daerah dapat mengetahui dengan tepat potensi pendapatannya (Ebel dan Vaillancourt,2001).<br />
Otonomi daerah juga berpotensi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Daerah menjadi lebih responsif atas kebutuhan dan permintaan warganya (Kulliposa, dikutip dari Turner dan Hulme, 1997). Dengan modal kedekatan secara geografis dan kultur sosiologis, daerah lebih mampu memahami warganya.<br />
Manfaat lainnya, adalah meningkatnya kehidupan politik lokal. Para teoretisi mengasumsikan desentralisasi akan menyuburkan demokrasi lokal. Desentralisasi dinilai sebagai cara untuk mentransfer kekuatan politik kepada seluruh masyarakat (Tocqueville dan Mill). Sehingga memungkinkan masyarakat mempraktikannya dalam lingkup daerah mereka (Kulipossa, 2004).<br />
Ironisnya, di tengah banyaknya harapan positif penyelenggaraan desentalisasi kekuasaan dan otonomi daerah, ternyata juga banyak terjadi ekses yang destruktif. Sebagai contoh, kasus korupsi Bupati Bondowoso, Ismunarso, yang terungkap Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). Begitu juga yang terjadi di Kutai Kartanegara.<br />
Kewenangan lebih yang dimiliki kepala daerah justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. Mereka telah merugikan keuangan negara dan mencederai legitimasi masyarakat. Otonomi daerah telah melahirkan raja-raja kecil di daerah, yang menambah daftar panjang kasus korupsi di negeri ini.</p>
<p><strong>Pijakan Konsep</strong></p>
<p>Desentralisasi mengisyaratkan langkah maju tatanan pengelolaan pemerintahan di Indonesia. Dalam kebijakan yang tertuang pada pasal 1 butir 7 UU Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
Hubunga kekeuasaan di Indonesia dilakukan secara horizontal dan vertikal. Secara horizontal, hubungan kekuasaan terjadi antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.<span id="more-138"></span><br />
Secara vertikal, kekuasaan dibagai menurut tingkatannya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Pembagian Kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan. Carl J. Friedrich memakai istilah Pembagian Kekuasaan secara Teritorial (Territorial Division of Power). Karakterisitik pembagian kekuasaan ini dengan jelas dapat dilihat pada perbandingan antara negara kesatuan, negara federal serta konfederasi. Dalam negara kesatuan seperti Indonesia, jelas sekali terlihat bahwa pembagian kekuasaan secara vertikal melahirkan garis hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem :<br />
1.  Desentralisasi<br />
2.  Dekonsentrasi<br />
3.  Medebewind<br />
Dekonsentrasi menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Sedangkan medebewind adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.<br />
Desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung arti bahwa penyelenggaraan organisasi dan administrasi negara Indonesia tidak hanya semata-mata atas dasar asas sentralisasi, tetapi juga dengan desentralisasi dan otonomi daerah sebagai perwujudannya. Dengan demikian, setidak-tidaknya di kalangan pembentuk UUD 1945 dan penyelenggara organisasi negara Indonesia telah diterima pemikiran yang mendasar bahwa sentralisasi dan desentralisasi masing-masing sebagai asas organisasi tidak ditempatkan pada kutub yang berlawanan (dichotomy), tetapi kedua asas tersebut merupakan suatu rangkaian kesatuan (continuum). Kedua asas ini memiliki fungsi yang berlainan, tetapi saling melengkapi bagi keutuhan organisasi negara. Sentralisasi berfungsi menciptakan keseragaman, sedangkan desentralisasi menciptakan keberagaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.<br />
Dengan acuan di atas, otonomi menjadi sangat dibutuhkan oleh daerah. Ini sebagai upaya tumbuh-kembangnya kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitas yang merupakan prasyarat agar pemerintahan di daerah dapat bekerja lebih maksimal. Muaranya, perkembangan otonomi daerah tersebut akan memberikan kontribusi pada peningkatan kualitas secara nasional.<br />
Daerah otonom, berarti pemerintahan yang mandiri. Ini layaknya sebuah organisasi yang mengelola rumah tangganya sendiri. Dalam teori organisasi modern, Luthaus dan Adrien (1998) menyebutkan prinsip organizational capacity, organizational motivation, and environtment.<br />
Kedua pemikir tersebut menggunakan indikator efisensi, efektivitas, dan relevansi. Dalam bidang organizational capacity, variabel- variabel yang dinilai adalah kepemimpinan, struktur, sumber daya manusia, keuangan, teknologi, pelayanan, infrastruktur, dan hubungan antar organisasional. Pengembangan kualitas sektor ini dapat optimal pada daerah yang telah otonom.<br />
Dalam bidang organizational motivation, variabel-variabel yang dinilai adalah sejarah organisasi, misi, budaya, dan insentif. Sektor ini muncul dari keinginan dan motivasi yang kuat dari ikatan komponen internal untuk bersama-sama membesarkan institusi.<br />
Sedangkan yang terakhir, dalam bidang environment, variabel-variabel yang dinilai adalah sistem administrasi dan hukum, politik, sosial budaya, teknologi, ekonomi, dan stakeholder.<br />
Dalam hubungannya dengan efektivitas kinerja pemeritah daerah, dapat dilihat pada konsep sistem yang disampaikan oleh Bouckaert dan Van Dooren (2003). Konsep ini menjelaskan bahwa kinerja merupakan hasil interelasi, interaksi, dan interplay unsur-unsur sistem. Konsep model input-output tersebut mengintegrasikan siklus kebijakan dan manajemen.<br />
Daerah otonom sebagai sebuah wilayah politis dan administratif mandiri, dituntut untuk memiliki kelengkapan sektor-sektornya agar dapat menjalankan roda pemerintahan sendiri di daerah layaknya pemerintahan di pusat. Yang terpenting, agar memiliki sistem check and balance mandiri, baik untuk eksekutif, legislatif, maupun yudikatifnya.</p>
<p><strong>Dampak Hadirnya Otonomi Daerah</strong></p>
<p>Fakta yang tidak bisa dipungkiri, bahwa di samping harapan-harapan positif dari penyelenggaraan otonomi daerah, ternyata juga melahirkan dampak negatif. Beberapa kasus yang terjadi di lapangan, banyak terjadi penyelewengan wewenang oleh oknum kepala daerah. Yang terbaru, terungkapnya kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di beberapa daerah.<br />
Tabel 2<br />
Daftar Pejabat Kepala Daerah yang<br />
Tersangkut Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran<br />
t Nama Pejabat Tersangkut Jabatan Kerugian Negara<br />
1. Baso Amirudin Maula Walikota Makassar  Rp. 4,3 miliar<br />
2. Saleh Djasit Gubernur Riau |Rp. 4,5 miliar<br />
3. Abdillah Walikota Medan Rp. 23 miliar<br />
4. Ramli Wawalikota Medan Rp. 6,9 miliar<br />
5. Danny Setiawan Gubernur Jawa Barat  Rp. 72,05 miliar<br />
Sumber : Jawa Pos hal.1, Minggu, 21 Juni 2009<br />
Korupsi, menurut Denny Indrayana, berjalan seiring semakin besarnya arus kekuasaan (power tends to corrupt). Maka, kewenangan yang besar di daerah paska diberlakukannya otonomi, berpotensi besar menimbulkan praktik korupsi oleh pejabat di daerah. Dalam analisis yang lain, korupsi dipicu oleh kewenangan monopolistis yang minus keterbukaan (transparansi).<br />
Pendapat dari CSIS menyebutkan bahwa korupsi memang semakin meluas pada wilayah otonomi apabila kekuasaan terfokus, terkosentrasi, dan tidak ada institusi yang bisa mengontrol. Menurut TA Legowo, legislatif di daerah cenderung gagal melakukan fungsi kontrol.<br />
Data Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2006, anggaran APBD adalah lahan paling potensial untuk terjadinya praktik koruspi. Beberapa modus yang sering terjadi dalam kasus korupsi di daerah antara lain, mark up, mark down, dan yang paling sering terjadi adalah korupsi pengadaan barang dan jasa.<br />
Permasalahan-permasalahan menyangkut penyelewengan keuangan negara di daerah tak kunjung mengahasilkan pemecahan. Ada beberapa faktor penghambatnya, diantaranya, adalah mafia peradilan dan korupsi politik. Korupsi politik relatif jarang tersentuh dan muncul ke permukaan. Hasil survei Transparency Internasional menyebutkan bahwa partai politik sebagai institusi terkorup di negeri ini. Virusnya kemudian juga merembet ke wilayah DPRD.<br />
Mengacu pada konsep kinerja organisasi versi Bouckaert dan Van Dooren, aspek yang tidak bisa dikesampingkan terutama dalam output kinerja, adalah respon dari lingkungan (environment). Organisasi dalam hal ini adalah pemerintahan daerah. Sementara lingkungan organisasi adalah masyarakat dan stakeholder.<br />
Ketika output kinerja pemerintahan daerah menimbulkan dampak negatif, dalam hal ini korupsi, maka lingkungan sekitar akan bereaksi. Mereka bertindak sebagai pengontrol yang kritis dan aktif. Masyarakat sebagai pemberi legitimasi pejabat di daerah, wajib dan berhak mengkritik dan menuntut oknum pejabat yang tersangkut.<br />
Secara langsung, masyarakat dapat bereaksi melalui demonstrasi dan aksi-aksi ormas/LSM di daerah. Dan secara formal politis, masyarakat juga memilik wakil-wakil di DPRD, yang seharusnya menjadi corong aspirasi mereka. Namun yang terjadi, DPRD justru ikut terjerumus ke dalam lingkaran korupsi.<br />
Kepala daerah dituntut lebih transparan. Tetapi, upaya ini tidak diikuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Langkah transparansi tidak hanya menjadi domain eksekutif. Legislatif memiliki kewajiban yang sama. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Surabaya, Zindar Kar Marbun, menjelaskan jika hasil pemeriksaan dari BPK sudah disampaikan kepada DPRD. Laporan itu sudah menjadi dokumen publik.<br />
Karena itu, tidak ada alasan lagi untuk menyembunyikan laporan BPK pada publik. Jika laporan itu tidak dipublikasikan oleh eksekutif dan legislatif, bisa jadi karena ada ketakutan mereka terhadap penyelewengan yang ditemukan BPK.<br />
Meski begitu, hasil pemeriksaan BPK tidak perlu dianggap momok oleh kepala daerah atau DPRD. Laporan audit dari BPK harus dilihat secara proporsional. Apakah penyimpangannya terjadi karena masalah administratif, perdata, atau pidana.<br />
Ada tiga jenis pemeriksaan yang menjadi kewenangan BPK. Yaitu, pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Setiap hasil pemeriksaan diberitahukan kepada DPR, DPRD, dan DPD untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.<br />
Namun kenyataannya masih ada saja pimpinan DPRD yang tidak menyampaikan hasil pemeriksaan BPK kepada anggotanya sesama fraksi. Marbun menambahkan, jika ada indikasi tindak pidana korupsi, maka diteruskan kepada penegak hukum. Selain itu, laporan audit BPK juga dicantumkan di situs BPK agar masyarakat dapat mengetahui hasilnya.<br />
Untuk pencegahan korupsi, BPK menerapkan cara preventif. Caranya, dengan ikut serta dalam pembenahan sistem administrasi keuangan negara. Salah satu hasilnya dengan ditetapkannya Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar itu dirumuskan setelah mendapatkan saran dari ahli dan akademisi. Selain itu, BPK membantu pemerintah memperjelas peran dan tanggungjawab lembaga negara pada semua tingkatan.<br />
Sebelum pemberlakuan otonomi daerah, APBD seolah-olah menjadi dokumen rahasia yang hanya bisa diakses oleh aparatur pemerintah. Masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk mengaksesnya.<br />
Saat ini publikasi APBD kepada masyarakat bukanlah hal yang tabu. Dari pengamatan JPIP, hampir semua kabupaten-kota di Jawa Timur sudah melakukannya. Hanya sebagian kecil saja yang masih ragu membukanya pada publik. Itu pun bisa dihitung dengan jari.<br />
Pemda lewat beragam cara memberikan kemudahan akses pada stakeholder untuk mendapatkan informasinya. Mulai dari mempublikasi di situs resmi pemda, menggelar pameran APBD untuk publik (public exspose), dan cara-cara lainnya. Seperti yang dilakukan Kabupaten Pamekasan. Pada JPIP Otonomi Award (OA) 2007, kabupaten penghasil tembakau ini berhasil menyabet penghargaan pada kategori khusus akuntabilitas publik.<br />
Contoh inovasi yang bisa dilakukan adalah membagikan buku saku APBD yang berisi ringkasan pendapatan dan belanja daerah per satuan kerja. Buku saku ini dibagikan hingga ke tingkat desa, ormas, dan LSM. Tujuannya, agar dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBD dapat dipantau oleh masyarakat luas.<br />
Meski begitu, transparansi tidak diartikan sempit hanya sebatas persoalan APBD. Proses pembuatan peraturan seperti perbup (peraturan bupati) atau perwali (peraturan wali kota) harus terbuka kepada masyarakat. Sebab, pembuatan produk hukum cenderung berpotensi korupsi. Menguntungkan saku pribadi, partai, dan kelompoknya.</p>
<p>Desentralisasi dan otonomi daerah di satu sisi menyimpan banyak harapan positif, bahwa kemandirian akan melahirkan peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat di daerah, meningkatkan efisiensi kinerja pemerintah, dan memaksimalkan ptensi-potensi lokal.<br />
Namun di sisi lain, desentralisasi juga menimbulkan dampak negatif. Otonomi yang mengisyarkatkan bahwa pejabat di daerah memiliki kewenangan lebih, justru menyuburkan korupsi di daerah. Lebih parah lagi, tidak ada pihak-pihak yang aktif dan kritis mengontrol kewenangan pejabatnya.<br />
Institusi-institusi pengontrol sebenarnya sudah dibentuk. Hanya tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan mereka justru ikut terjerumus dalam praktik korupsi juga. DPRD sebagai perwakilan masyarakat di daerah, justru merupakan salah satu lembaga terkorup di daerah.<br />
Iktikad baik dari pihak-pihak terkait, terutama DPRD dan pemerintah daerah sendiri, untuk menunjukkan dan melestarikan budaya tansparansi sangat mutlak diperlukan, jika ingin dampak negatif pelaksanaan otonomi daerah bisa benar-benar dihilangkan. <em>by : panji lanang satriadin</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lontaralutim.com/?feed=rss2&amp;p=138</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PARADIGMA BARU PEMBANGUNAN LUWU TIMUR</title>
		<link>http://lontaralutim.com/?p=107</link>
		<comments>http://lontaralutim.com/?p=107#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2009 14:02:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lontaralutim.com/?p=107</guid>
		<description><![CDATA[bagian ketiga
Paradigma Pembangunan Manusia
Mabub ul Haq, ekonom berkebangsaan Pakistan yang amat terpandang, membuat refleksi mendalam tentang paradigma pembangunan Barat yang sangat materialistik, yang serta-merta diterapkan di negara-negara berkembang. Paradigma pembangunan Barat yang materialistik itu mengukur pencapaian hasil pembangunan hanya dari aspek fisik semata, yang dikuantifikasi dalam perhitungan matematik dan angka statistik.
Hasil pembangunan adalah deretan simbol-simbol [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>bagian ketiga<br />
<strong>Paradigma Pembangunan Manusia</strong><br />
Mabub ul Haq, ekonom berkebangsaan Pakistan yang amat terpandang, membuat refleksi mendalam tentang paradigma pembangunan Barat yang sangat materialistik, yang serta-merta diterapkan di negara-negara berkembang. Paradigma pembangunan Barat yang materialistik itu mengukur pencapaian hasil pembangunan hanya dari aspek fisik semata, yang dikuantifikasi dalam perhitungan matematik dan angka statistik.<br />
Hasil pembangunan adalah deretan simbol-simbol numerikal dalam tabel dan grafik, yang melambangkan sukses pencapaian dimensi fisik dan materi. Tak heran, bila paradigma ini cenderung mengabaikan dimensi manusia sebagai subyek utama pembangunan dan menegasikan harkat dan martabat kemanusiaan yang paling hakiki.<br />
Haq menuangkan hasil renungannya itu dalam buku terkenal berjudul: Reflections on Human Development (1995), yang sekaligus menandai pergeseran paradigma pembangunan dari &#8220;national income accounting&#8221; ke &#8220;people-centered policy.&#8221; Kita patut menyimak dengan saksama rumusan paradigma itu: &#8220;The human development paradigm is concerned both with building up human capabilities through investment in people and with using those human capabilities fully through an enabling framework for growth and employment.&#8221;<span id="more-107"></span><br />
Paradigma ini mempunyai empat komponen esensial. Pertama, kesetaraan yang merujuk pada kesamaan dalam memperoleh akses ke sumber daya ekonomi dan politik yang menjadi hak dasar warga negara. Ini mensyaratkan sejumlah hal yaitu: (i) distribusi aset-aset ekonomi produktif secara adil; (ii) distribusi pendapatan melalui perbaikan kebijakan fiskal; (iii) menata sistem kredit perbankan untuk memberi kesempatan bagi kelompok kecil dan menengah dalam mengembangkan usaha; (iv) menata sistem politik demokratis guna menjamin hak dan kebebasan politik; (v) menata sistem hukum guna menjamin tegaknya keadilan.<br />
Kedua, produktivitas yang merujuk pada usaha-usaha sistematis yang bertujuan meningkatkan kegiatan ekonomi. Upaya ini mensyaratkan investasi di bidang sumber daya manusia, infrastruktur, dan finansial guna mendukung pertumbuhan ekonomi, yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Agar kapasitas produksi bisa maksimal, maka investasi harus lebih difokuskan pada upaya peningkatan mutu SDM, yang ditandai oleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta penguasaan teknologi. SDM berkualitas memainkan peranan sentral dalam proses pembangunan suatu bangsa.<br />
Ketiga, pemberdayaan yang merujuk pada setiap upaya membangun kapasitas masyarakat dengan cara melakukan transformasi potensi dan kemampuan, sehingga mereka memiliki kemandirian, otonomi, dan otoritas dalam melaksanakan pekerjaan dan mengatasi permasalahan sosial. Dalam konteks ini, pembangunan menempatkan manusia sebagai pusat segala perhatian yang bertujuan bukan saja meningkatkan pertumbuhan dan pendapatan, melainkan juga memperluas pilihan-pilihan publik (public choices) sehingga manusia mempunyai peluang mengembangkan segenap potensi yang dimiliki.<br />
Keempat, berkelanjutan yang merujuk pada strategi dalam mengelola dan merawat modal pembangunan: fisik, manusia, finansial, dan lingkungan agar bisa dimanfaatkan guna mencapai tujuan utama pembangunan: kesejahteraan rakyat. Untuk itu, penyegaran, pembaruan, dan pelestarian modal pembangunan sangat penting dan perlu guna menjaga kesinambungan proses pembangunan di masa depan.<br />
Demikianlah, paradigma pembangunan manusia kini menjadi tema sentral dalam wacana perdebatan mengenai isu-isu pembangunan. Orientasi pembangunan pun bergeser dari sekadar mencapai tujuan makroekonomi seperti peningkatan pendapatan nasional dan stabilitas fiskal ke upaya memantapkan pembangunan sosial (societal development).<br />
Paling kurang ada enam alasan mengapa paradigma pembangunan manusia ini bernilai penting, yaitu: (i) pembangunan bertujuan akhir meningkatkan harkat dan martabat manusia; (ii) mengemban misi pemberantasan kemiskinan; (iii) mendorong peningkatan produktivitas secara maksimal dan meningkatkan kontrol atas barang dan jasa; (iv) memelihara konservasi alam (lingkungan) dan menjaga keseimbangan ekosistem; (v) memperkuat basis civil society dan institusi politik guna mengembangkan demokrasi; dan (vi) merawat stabilitas sosial politik yang kondusif bagi implementasi pembangunan (Kaushik Basu, On the Goals of Development, 2002).<br />
Ulasan di atas menegaskan betapa pemikiran pembangunan itu terus berdialektika dengan perubahan zaman dan berevolusi secara konstan. Setiap tahapan evolusi niscaya merujuk pada konteks zaman tertentu dan memiliki karakterisktik yang berlainan antara satu dengan yang lain. Sudah pasti setiap periode dalam evolusi pemikiran pembangunan menggambarkan perbedaan mendasar antara satu generasi dengan generasi yang lain.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lontaralutim.com/?feed=rss2&amp;p=107</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PARADIGMA BARU PEMBANGUNAN LUWU TIMUR</title>
		<link>http://lontaralutim.com/?p=103</link>
		<comments>http://lontaralutim.com/?p=103#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2009 13:56:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lontaralutim.com/?p=103</guid>
		<description><![CDATA[bagian kedua
Redefenisi Paradigma Pembangunan
Dalam artikel Fallacies in Development Theory and their Implications for Policy, Adelman mengidentifikasi setidaknya ada tiga faktor utama yang mendorong perubahan teori dan paradigma pembangunan. Pertama, perubahan ideologi. Setiap generasi pemikir ekonomi mempunyai basis ideologi sendiri-sendiri serta memiliki rujukan teoretis dan policy prescriptions yang berlainan. Bila terjadi perubahan basis ideologi, maka otomatis [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>bagian kedua<br />
<strong>Redefenisi Paradigma Pembangunan</strong><br />
Dalam artikel Fallacies in Development Theory and their Implications for Policy, Adelman mengidentifikasi setidaknya ada tiga faktor utama yang mendorong perubahan teori dan paradigma pembangunan. Pertama, perubahan ideologi. Setiap generasi pemikir ekonomi mempunyai basis ideologi sendiri-sendiri serta memiliki rujukan teoretis dan policy prescriptions yang berlainan. Bila terjadi perubahan basis ideologi, maka otomatis akan membawa perubahan pada kerangka teori dan policy prescriptions tersebut. Dalam hal ini, kita bisa membandingkan antara pemikiran ahli-ahli ekonomi yang menganut mazhab Keynesian dengan pemikiran ahli-ahli ekonomi lain yang menganut mazhab neoliberal.<br />
<em>Kedua</em>, revolusi dan inovasi teknologi. Aktivitas ekonomi kini mengalami perubahan sangat fundamental akibat sukses besar revolusi teknologi informasi dan komunikasi. Revolusi teknologi yang berlangsung spektakuler itu membawa implikasi luas dan pengaruh kuat pada perkembangan teori dan paradigma pembangunan. Contoh, lahirnya paradigma pembangunan knowledge-based economy adalah produk revolusi teknologi tersebut. <span id="more-103"></span><br />
<em>Ketiga</em>, perubahan lingkungan internasional sebagai dampak globalisasi ekonomi yang berlangsung sangat intensif, yang tercermin pada kian terintegrasinya aktivitas ekonomi antarbangsa. Gejala integrasi ekonomi ini lazim disebut borderless economy, yang ditandai oleh: (i) liberalisasi ekonomi dan intensifikasi perdagangan bebas antarnegara, (ii) meluasnya operasi perusahaan multinasional, dan (iii) pesatnya perkembangan bisnis finansial internasional (Robert Gilpin, The Nation-State in the Global Economy, 2001).<br />
Ketiga faktor di atas jelas mempengaruhi premis dasar dan preposisi teoretis dalam perkembangan ilmu ekonomi mutakhir. Tentu saja, faktor-faktor tersebut menjadi daya dorong yang kuat bagi para pemikir ekonomi untuk merumuskan ulang kerangka teoretis dan paradigma pembangunan yang telah mapan selama ini. Salah satu paradigma pembangunan yang pada tahun-tahun terakhir ini mendominasi kajian dalam disiplin ilmu ekonomi adalah paradigma pembangunan manusia (human development paradigm). </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lontaralutim.com/?feed=rss2&amp;p=103</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PARADIGMA BARU PEMBANGUNAN LUWU TIMUR</title>
		<link>http://lontaralutim.com/?p=83</link>
		<comments>http://lontaralutim.com/?p=83#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Jan 2009 09:51:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lontaralutim.com/?p=83</guid>
		<description><![CDATA[bagian pertama
Pembangunan dalam banyak kasus, sering dipahami sekedar sebagai atribut yang dilekatkan dalam perspektif ekonomi. Padahal, indikator keberhasilan pembangunan justru melibatkan banyak sekali aspek yang berkelindan di sekelilingnya. Sejak beberapa tahun belakangan, kebuntuan dari narasi-narasi besar teori pembangunan yang meletakkan pilar ekonomi sebagai sentrum di dalamnya telah mendapatkan gugatan. Di negara-negara Dunia Ketiga, kebutuhan untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>bagian pertama</p>
<p>Pembangunan dalam banyak kasus, sering dipahami sekedar sebagai atribut yang dilekatkan dalam perspektif ekonomi. Padahal, indikator keberhasilan pembangunan justru melibatkan banyak sekali aspek yang berkelindan di sekelilingnya. Sejak beberapa tahun belakangan, kebuntuan dari narasi-narasi besar teori pembangunan yang meletakkan pilar ekonomi sebagai sentrum di dalamnya telah mendapatkan gugatan. Di negara-negara Dunia Ketiga, kebutuhan untuk memahami dan sekaligus memberikan preskripsi bagi arah pembangunan setelah berakhirnya Perang Dunia II, telah mendorong munculnya ‘proyek besar’ yang bernaung dalam nama studi pembangunan.<br />
Kerangka ini, sejak debat awalnya dimulai, telah memunculkan berbagai teori pembangunan dengan berbagai variasinya, termasuk variasi ideologis yang mendasari teori-teori tersebut. Secara umum, terdapat dua kubu besar teori-teori pembangunan, yakni teori-teori modernisasi dan teori-teori ketergantungan (dependensia). Sementara teori-teori modernisasi menekankan pada konvergensi proses ekonomi, politik dan sosial ke arah modernitas, teori-teori ketergantungan — sebagai antitesis teori modernisasi — menekankan pada aspek keterbelakangan sebagai produk dari pola hubungan ketergantungan.<span id="more-83"></span><br />
Kedua kubu tersebut mendominasi &#8216;proyek besar&#8217; pembangunan hingga akhir tahun 1980-an, ketika studi pembangunan mencapai ‘jalan buntu’. Kedua kubu teoretis tersebut dianggap gagal. Di satu sisi, realitas yang ada di negara-negara dunia ketiga sebagai obyek pembangunan tetap ditandai oleh berbagai indikator keterbelakangan, di sisi lain muncul fenomena negara-negara industri baru sebagai kisah sukses.<br />
Kebuntuan dalam studi pembangunan ini mendorong perkembangan kritik terhadap teori-teori pembangunan yang dominan. Kritik terhadap teori-teori pembangunan ini bukan hanya menekankan pada kritik terhadap strategi-strategi pembangunan yang dominan, tetapi juga terhadap studi pembangunan dan bahkan konsep pembangunan itu sendiri. Dalam artian yang terakhir, teori pembangunan telah bergeser dari teori tentang kebijakan ke arah wacana tentang pembangunan (Apter, 1998).<br />
Kemandekan serta berbagai krisis yang melanda studi-studi teori pembangunan, oleh Ivan A Hadar (2006) dianggap disebabkan oleh empat hal. Pertama, sebagai teori, baik modernisasi maupun dependensia, tidak merasa perlu menganalisis diferensiasi yang ada di dunia ketiga. Padahal, tidaklah mungkin memasukkan semua negara tersebut dalam kategori dunia ketiga.<br />
Kedua, dalam perdebatan tentang negara industri baru tidak semua teori bisa menjelaskan. Meski sempat dilanda krisis ekonomi, Korea Selatan dalam 30 tahun mampu bersaing dengan negara industri maju. Ini tidak dapat diterangkan dengan berbagai teori. Meski ditandai berbagai dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, Korea Selatan telah menghasilkan berbagai kemajuan, bukan keterbelakangan.<br />
Ketiga, target pertumbuhan ekonomi penyebab krisis teori pembangunan. Semua sepakat tentang tujuan mengejar ketertinggalan dalam proses industrialisasi, namun berbagai krisis ekologi menunjukkan keterbatasan model pembangunan industrial.<br />
Keempat, kandasnya segala bentuk utopia dan model berbagai teori pembangunan. Teori pembangunan, tidak hanya mencoba menerangkan tentang (under development, melainkan juga memberikan rancangan sosial-politik serta strategi pembangunan.<br />
Model sosialistis ala Kuba atau Nicaragua, maupun model neo-klasik ala Chile, seperti gerakan Ujama di Tanzania, menurut pengritik teori Ulrich Menzel (1991), tidak membawa perbaikan bagi kebanyakan penduduk. Krisis teori telah mempengaruhi kebijakan pembangunan sejak 1990-an. Kalau dulu, semuanya terpaku pada dikotomi metropol-periferi atau masyarakat modern–tradisional, saat ini, dimungkinkan analisis yang lebih beragam. Kompleksitas (under) development hanya bisa digambarkan secara utuh setelah menelusuri sejarah kolonial sebuah kawasan, menganalisis dampak pasar global dan pengaruh berbagai faktor lokal. </p>
<p>Redefenisi Paradigma Pembangunan<br />
Dalam artikel Fallacies in Development Theory and their Implications for Policy, Adelman mengidentifikasi setidaknya ada tiga faktor utama yang mendorong perubahan teori dan paradigma pembangunan. Pertama, perubahan ideologi. Setiap generasi pemikir ekonomi mempunyai basis ideologi sendiri-sendiri serta memiliki rujukan teoretis dan policy prescriptions yang berlainan. Bila terjadi perubahan basis ideologi, maka otomatis akan membawa perubahan pada kerangka teori dan policy prescriptions tersebut. Dalam hal ini, kita bisa membandingkan antara pemikiran ahli-ahli ekonomi yang menganut mazhab Keynesian dengan pemikiran ahli-ahli ekonomi lain yang menganut mazhab neoliberal.<br />
Kedua, revolusi dan inovasi teknologi. Aktivitas ekonomi kini mengalami perubahan sangat fundamental akibat sukses besar revolusi teknologi informasi dan komunikasi. Revolusi teknologi yang berlangsung spektakuler itu membawa implikasi luas dan pengaruh kuat pada perkembangan teori dan paradigma pembangunan. Contoh, lahirnya paradigma pembangunan knowledge-based economy adalah produk revolusi teknologi tersebut.<br />
Ketiga, perubahan lingkungan internasional sebagai dampak globalisasi ekonomi yang berlangsung sangat intensif, yang tercermin pada kian terintegrasinya aktivitas ekonomi antarbangsa. Gejala integrasi ekonomi ini lazim disebut borderless economy, yang ditandai oleh: (i) liberalisasi ekonomi dan intensifikasi perdagangan bebas antarnegara, (ii) meluasnya operasi perusahaan multinasional, dan (iii) pesatnya perkembangan bisnis finansial internasional (Robert Gilpin, The Nation-State in the Global Economy, 2001).<br />
Ketiga faktor di atas jelas mempengaruhi premis dasar dan preposisi teoretis dalam perkembangan ilmu ekonomi mutakhir. Tentu saja, faktor-faktor tersebut menjadi daya dorong yang kuat bagi para pemikir ekonomi untuk merumuskan ulang kerangka teoretis dan paradigma pembangunan yang telah mapan selama ini. Salah satu paradigma pembangunan yang pada tahun-tahun terakhir ini mendominasi kajian dalam disiplin ilmu ekonomi adalah paradigma pembangunan manusia (human development paradigm). </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lontaralutim.com/?feed=rss2&amp;p=83</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
